Baca Juga: Tunggu Penyediaan Air, Presiden Jokowi Direncanakan Berkantor di IKN Akhir Juni 2024
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.
Ibu, ayah, dan keluarga wajib bertanggung jawab pada 1000 hpk anak.
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan monitoring dan evaluasi saat 1000 hpk anak.
RUU ini juga mencantumkan poin mengenai ibu dengan kerentanan khusus yang wajib diberikan jaminan.
Semua ibu wajib diberikan jaminan, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, di antaranya:
Ibu tunggal korban kekerasan
Ibu dengan HIV/AIDS
Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
Ibu dengan gangguan jiwa
Ibu difabel
Baca Juga: Periksa Lima Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari
Ibu yang berhadapan dengan hukum
Ibu di lembaga pemasyarakatan