berita-publik

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan DPR, Ibu Pekerja Bisa Cuti 6 Bulan, Simak Poin-poin Penting Ini

Kamis, 6 Juni 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi ibu dan anak. (Foto: Freepik/image by freepik)

Baca Juga: Tunggu Penyediaan Air, Presiden Jokowi Direncanakan Berkantor di IKN Akhir Juni 2024

Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Ibu, ayah, dan keluarga wajib bertanggung jawab pada 1000 hpk anak.

Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan monitoring dan evaluasi saat 1000 hpk anak.

RUU ini juga mencantumkan poin mengenai ibu dengan kerentanan khusus yang wajib diberikan jaminan.

Baca Juga: Tim Gabungan Polri Buru Buronan Fredy Narkoba ke Thailand, Mukti: Kalau Engga Ketangkep, Sakit Kepala Saya

Semua ibu wajib diberikan jaminan, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, di antaranya:

Ibu tunggal korban kekerasan

Ibu dengan HIV/AIDS

Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar

Ibu dengan gangguan jiwa

Ibu difabel

Baca Juga: Periksa Lima Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari

Ibu yang berhadapan dengan hukum

Ibu di lembaga pemasyarakatan

Halaman:

Tags

Terkini