Arahpublik.com - Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6), oleh tersangka Yudha Arfandi (33) memasuki babak baru.
Polisi melakukan pelimpahan berkas mantan kekasih Tamara Tyasmara itu ke Kejaksaan.
Pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut dilakukan pada Kamis (6/6/2024) ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Bertemu Jokowi, Prabowo Diberi Instruksi Kerja Sama Dengan UEA Operasikan RS di Gaza
"Hari ini proses tahap 2 sedang berlangsung," ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejaksaan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti, selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan,” ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Sabtu (27/1/2024) lalu.
Dalam aksinya, Yudha menenggelamkan Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka menenggelamkan korban sebanyak 12 kali.
Bahkan, tersangka melihat situasi untuk memastikan tidak ada orang yang melihat saat kejadian.
Baca Juga: Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI, Erick Thohir Berharap Bakal Perkaya Komposisi Pemain Timnas Indonesia