berita-publik

Buru Harun Masiku, KPK Bakal Jerat Pihak Terlibat Menyembunyikan Dengan Hukuman Perintangan Penyidikan

Sabtu, 8 Juni 2024 | 13:36 WIB
Terdeteksi di Indonesia, buronan Harun Masiku belum ubah kewarganegaraan. (FOTO: Berita PMJ/Dok Net)

Arahpublik.com - Pihak yang terlibat menyembunyikan buronan Harun Masiku bakal terjerat hukuman perintangan penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Peringatan ini diperingatkan oleh KPK kepada para pihak yang diduga terlibat menyembunyikan buronan tersebut.

"Ya, kan ini harus ada kesengajaannya itu, untuk membuktikan sebuah kesengajaan kan ada petunjuk yang kuat dulu gitu kan," ujarnya, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Resmi, Pemerintah RI Tetapkan Idul Adha 1445 Jatuh Pada 17 Juni 2024 Mendatang

Apabila ada petunjuk pihak yang sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun Masiku, KPK tidak segan-segan bakal menindak pihak tersebut.

"Petunjuk yang kuat itu misal benar-benar kemudian ada proses kesengajaan untuk melindungi mengamankan dan seterusnya, kan harus dibuktikan nanti ketika betul orang yang ditangkap kemudian nanti dikonfirmasi," tutur Ali.

Diketahui, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, Harun Masiku masih terus diburu.

Baca Juga: Sambut Gagasan Khofifah Soal Ponpes Jadi Wadah Pendidikan Anak Gaza, Prabowo: Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Diberiatakan sebelumnya, KPK menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menangkap Harun Masiku.

"Harapannya Harun Masiku bisa secepatnya ditangkap karena ini menjadi kewajiban KPK," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Bertemu Jokowi di Istana Negara, Prabowo Lapor Hasil Kunjungan Kerja di Singapura Soal Ukraina Hingga Gaza

Ali Fikri menyatakan, KPK telah menggali keterangan sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan keberadaan Harun Masiku.

Dalam waktu mendatang, pemanggilan saksi juga akan terus dilakukan KPK demi mencari Harun.***

Halaman:

Tags

Terkini