Arahpublik.com - Habib Rizieq Shihab bakal meyandang status bebas murni usai menjalani masa bebas bersyarat.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memastikan, masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan berakhir 10 Juni 2024.
Baca Juga: Soal Serangan Israel ke Kamp Pengungsian Nuseirat, Kemlu RI Ajak Dunia Internasional Ambil Tindakan
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," ujarnya, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dinilai Beri Keuntungan PAda EURO 2024, Roberto Martinez: Pencetak Gol Luar Biasa
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada 20 Juli 2022 silam.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan, Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada 19 Juli 2022.
Baca Juga: Siswi SMA yang Dilaporkan Hilang Telah Ditemukan, Selama Ini Nginap di Masjid RS Iskam Pondok Kopi
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," ucapnya.***