Arahpublik.com - Seorang residivis kasus pembunuhan melakukan pembacokan terhadap empat orang warga di Koja, Jakarta Utara (Jakut).
Peristiwa ini terjadi di wilayah Rawa Badak Utara, Minggu (9/6/2024) pagi.
Pria berinisial RWE (30) tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Koja.
Dia ditangkap kurang dari 12 jam saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar.
Baca Juga: Masih Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Lakukan Pemantauan Bersama Kepolisian Thailand
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Cikarang.
"Tersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Syahroni menjelaskan, empat warga yang menjadi korban pembacokan pelaku di antaranya MSS (24), I (52), AM (17) dan IA (33).
Akibat aksi keji itu, keempat korban akhirnya mengalami luka serius.
"Empat orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit," ucapnya.
Syahroni membeberkan, pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran emosi.
Akibat perbuatan itu, RWE akan dikenakan dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.