Arahpublik.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kendala menangkap bandar judi online.
Salah satu kendalanya, yaitu disebabkan para bandar judi online kerap berada di luar negeri.
Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," tuturnya, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: HP Selebgram Tiara Aurellie Diretas untuk Penipuan Hingga Prostitusi Online, Begini Kronologinya
Sebagai upaya penangkapan, Polda Metro terus bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Dengan upaya ini, para bandar tersebut diharapkan bisa segera ditangkap.
"Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," ujar Ade Safri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangani 23 Kasus Judi Online Sejak 2020, Jumlah Tersangka 59 Orang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memaparkan penindakan terhadap kasus judi online sejak periode 2020.
Hingga saat ini, pihaknya telah menangani sebanyak 23 perkara dalam kasusu tersebut.
Baca Juga: Belum Ada Investor Asing di IKN, Mahfud MD: Cari Terus Mas Bahlil, 17 Agustus Harus Jelas Deadlinnya
"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus," ujar Ade Safri, Jumat (14/6/2024).
Sedangkan total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan sebangyak 59 orang.***