berita-publik

SIM Indonesia Bakal Bisa Digunakan di Negara-negara ASEAN Pada Juni 2025

Jumat, 21 Juni 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi SIM. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku digunakan di negara-negara ASEAN atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

Kebijakan berkendara tersebut akan mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

"SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN. Negara tersebut meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia," katanya, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Yusri menyatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya.

Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

Ia berharap, setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

"Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Pemilik Rekening yang Digunakan Pemerasan Ria Ricis, Jacky Mengaku Tidak Tahu

Tahun 1985, SIM Indonesia untuk ASEAN telah diakui oleh Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia. Negara tersebut di antaranya Singapura dan Malaysia.

Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Halaman:

Tags

Terkini