Arahpublik.com - Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terlibat judi online bakal diberi sanksi berupa Permberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut diungkapkna oleh Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Syahar Diantono.
Terkait hal ini, ia mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak terlibat judi online.
"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," ujarnya, Jumat (21/6/2024).
Syahar Diantono menegaskan, anggota kepolisian yang terlibat akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," katanya.
Syahar menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online, baik yang ikut bermain maupun yang membekingi.
"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," tuturnya.
"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Baca Juga: Minta Kasus Vina Cirebon Ditangani Secara Tuntas, Jenderal Listyo Sigit: Berikan Rasa Keadilan
Saat ini, Propam Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online.
"Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," ucap Syahar.***