berita-publik

Data di PDNS Tidak Bisa Dipulihkan Akibart Ransomware, Telkomsigma Kontak Seluruh Tenant

Rabu, 26 Juni 2024 | 22:48 WIB
Ilustrasi data terkena ransomware. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Data yang tersimpan di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tidak dapat dipulihkan. Namun, tidak semua data terkena ransomware.

Kabar itu disampaikan oleh Direktur Network dan IT Solution Telkomsigma, Herlan Wijanarko.

"Kami berusaha keras memulihkan data dengan sumber daya yang kami miliki. Data yang terkena ransomware tidak bisa kami pulihkan. Kami menggunakan sumber daya yang masih ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (26/6/2024).

Herlan menjelaskan, PDNS di Indonesia terbagi menjadi tiga, yakni di Serpong, di Surabaya, dan co-storage di Batam.

Baca Juga: Israel Serang 2 Sekolah Tempang Pengungsian, Puluhan Ribu Anak Terpisah Dari Keluarganya

Data nasional tidak dipusatkan di satu tempat sehingga PDNS satu dan lainnya saling menjadi cadangan.

"PDNS 1 dan 2 membagi beban tenant secara merata, sehingga ekosistem tenant di PDNS 1 masih aktif," tuturnya.

Kominfo juga akan bekerja sama dengan Diskominfo Jawa Timur untuk memeriksa satu per satu penyewa server atau tenant di PDNS 2 Surabaya.

Herlan ingin memastikan apakah para penyewa server memiliki cadangan data dan bagaimana kondisi layanan publik mereka, seperti yang dialami Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Polda Jabar Beri Alasan Soal Absen Dalam Sidang Pegi Setiawan Kasus Vina: Ada Jadwal Agenda

Sedangkan tim Herlan mengidentifikasi, yang memiliki backup data di Surabaya dan Batam, sekitar 44 tenant.

"Kira-kira jumlahnya 44 tenant, kita masukkan tahap pertama pemulihan (recovery stage). Jadi kita kontak, kemudian kita klarifikasi dengan para tenant dan mulai diupayakan untuk kita aktifkan layanannya, tentu melalui medium temporer. Kita punya dua medium temporer di PDN 1 dan di satu media lain yang kita siapkan," katanya.

Pihaknya telah mengontak seluruh tenant yang terdampak di PDNS 2.

Baca Juga: MUI Ingatkan Hukum Nafkah dari Hasil Judi Online: Sesuatu yang Diketahui Haram, Kelak Dituntut di Akhirat

Halaman:

Tags

Terkini