Arahpublik.com - Lebih dari 1000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online.
Hal tersebut berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dikutip dari berbagai sumber, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap saat menanggapi soal judi online dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, lebih dari 1000 orang pejabat legislatif di lingkungan DPR, DPRD, dan kesekjenan diduga bermain judi online.
Baca Juga: Gaji Plus Bonus Kylian Mbappe Nunggak, Pengacara Kirim Surat Peringatan ke PSG
“Pertanyaan apakah profesi ini, kita bicara profesi, ya, seperti Pak Habiburokhman tadi. Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya, kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” ujarnya.
Bahkan, Ivan mengaku akan mengirim surat terkait 1000 orang anggota DPR DPRD dan sekretariat kesekjenan yang terlibat judi online dengan transaksi lebih dari 63.000 transaksi.
“Nanti akan kami kirim surat jadi ada ada lebih dari 1.000 orang itu, apa DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” katanya.
Sementara itu, perputaran uang judol yang dilakukan oleh DPR, DPRD dan kesekjenan ini bahkan mencapai ratusan miliar.
“Jadi kalau dilihat dari dari perputarannya sampai ratusan miliar juga,” tutur Ivan.
Terkait data tersebut, wakil Ketua Anggota DPR RI Komisi III, Habiburokhman mendorong agar data temuan PPATK ini diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kita minta tolong dikasih aja ke MKD, biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti,” ucapnya.
Sementara itu selaku anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil meminta PPATK mengungkapkan temuan semua lembaga yang terlibat judi online.