Bahkan, penasihat hukum senior di Human Rights Watch, Clive Baldwin melarang Inggris memimpin tuntutan tersebut.
“Inggris tidak boleh memimpin tuntutan atas standar ganda dalam akses korban terhadap keadilan,” ujarnya.
Para ahli hukum mengatakan, intervensi Inggris bermotif politik dan berpotensi membuka kembali masalah hukum yang menurut banyak orang telah diselesaikan sebelumnya.***
Baca Juga: Kepala Dintanpan Rembang Minta Petani yang Gagak Panen Akibat Kekeringan Ajukan Klaim Asuransi