Baca Juga: Gerindra Usung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten, Ada PKS Hingga NasDem di KBM
Lebih lanjut, Nurhadi menyangkal adanya nama-nama Pegi lain yang dikantongi oleh pihak Polda Jabar.
Karena Pegi yang dimaksud dalam kasus ini yaitu Pegi Setiawan.
“Ya pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu, bukan pegi-pegi yang lain. Mohon maaf, itu kemarin ada di medsos, ada Pegi Cianjur, nanti takutnya Pegi mana lagi itu, begitu kasihan kan orang-orang yang ada nama-namanya Pegi begitu,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi yang diwakili oleh Mochtar Effendy menyampaikan, pihaknya menemukan adanya 18 kejanggalan dalam penangkapan Pegi, dari 18 kejanggalan itu 3 di antaranya dianggap serius dan penting.
Adapun ketiga kejanggalan itu meliputi, ciri-ciri DPO yang dimiliki Polda Jabar berbeda dengan Pegi Setiawan, penangkapan yang tak sesuai prosedur, terlebih selama hampir 8 tahun ini, Pegi sama sekali tak didatangi penyidik.***
Baca Juga: Diduga Akibat Usut Kasus Perjudian di Wilayah Karo, Wartawan Rico Tewas Terbakar Sekeluarga