Arahpublik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari resmi dijatuhi sanksi pemberhentian atau pemecatan.
Hal itu dilakukan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ia mengungkapkan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tuturnya.
Selain itu, Heddy Lugito juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari diberlakukan lantaran Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yaitu melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Kemudian, Hasyim Asyari pun dilaporkan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan mengatakan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
Namun, Hasyim Asyari sempat membantah tuduhan asusila yang dilayangkan kepadanya.
Pembantahan ini disampaikan dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.