Arahpublik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari sempat membantah melakukan tindak asusila.
Sebelumnya, Hasyim Asyari sempat membantah tuduhan asusila yang dilayangkan kepadanya.
Pembantahan ini disampaikan dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada 22 Mei 2024 lalu.
"Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," katanya, saat ditemui usai persidangan.
Namun, dalam sidang itu, Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan.
Kemudian, ia menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang diyakini berasal dari pihak pengadu.
Ia juga mengaku keberatan karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," ujarnya.
Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Namun, usai terbukti di persidangan, dia akhirnya resmi dijatuhi sanksi pemberhentian atau pemecatan.
Hal itu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tuturnya.