berita-publik

Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar di Malang, Kabareskrim Polri: Beroperasi Selama 2 Bulan, Per Hari 4.000 Butir Ekstasi

Kamis, 4 Juli 2024 | 23:15 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada. (Foto: Instagram @wahyuwidada)

Baca Juga: Beri Sinyal Akan Gantung Sepatu, Cristiano Ronaldo: Tak Diragukan Lagi, Ini EURO Terakhir

Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh warga negara asing yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Sementara proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran,” katanya.

Para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram. Kemudian, pelaku mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.***

Baca Juga: PKB Tidak Dukung Sohibul Iman Jadi Wakil Anies di Pilkada Jakarta, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

Halaman:

Tags

Terkini