Baca Juga: Usulkan Nagita Slavina Jadi Wakil Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PKB: Ini Serius
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” ujarnya.
"Dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” sambungnya.
Sebagai informasi, Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.***
Baca Juga: Resmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama Milik Indonesia, Jokowi: Terbesar di Asia Tenggara