berita-publik

Mengejutkan, Besaran Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Sorotan Hingga Rayu Bakal Penuhi Kebutuhan Korban Rp30 Juta Per Bulan

Minggu, 7 Juli 2024 | 15:26 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat Debat Capres Ketiga. (Foto: Instagram @kpu_ri)

Arahpublik.com - Besaran gaji eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjadi sorotan usai dirinya diduga terbukti melakukan tindak asusila.

Dikutip dari berbagai sumber, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari posisi jabatannya.

Pria berusia 51 tahun ini disebut terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang anggota panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Pemberhentian ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Rabu (3/7/2024) lalu.

Baca Juga: Gelar Kegiatan Grebek Kampung Narkoba, Polres Simalungun Berhasil Tangkap Dua Wiraswatsa

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Besaran Gaji Hasyim Asy'ari

Sebelum dipecat dari posisi ketua KPU, banyak yang penasaran dengan besaran gaji dari pria berusia 51 tahun ini.

Sebab, dirinya sempat menjanjikan akan memenuhi kebutuhan anggota Panitia PPLN yang bernama CAT ini.

Gaji Ketua KPU sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden PP Nomor 11 Tahun 2016, berikut rinciannya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Akhiri Perjalanan EURO Dengan Telan Kekalan Lewat Adu Tos-tosan Lawan Prancis

Hasyim diketahui mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp43.110.000 per bulan dengan total gaji setahun mencapai Rp517.320.000.

Selain itu, mantan ketua KPU ini juga mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp24.134.000 dan gaji ke-13 sebesar Rp24.134.000.

Bahkan, Hasyim juga menerima sejumlah fasilitas, yaitu biaya perjalanan dinas setingkat pejabat Eselon, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Hasyim Asy'ari merayu CAT dengan menjanjikan akan membiayai keperluan korban sebesar Rp30 juta per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini