Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana, Mantan Manajer Fuji Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakbar
Ternyata, Ketua KPU ini juga membuat perjanjian yang tertuang dalam sebuah kertas ditandatangani dan dibubuhkan materai.
“Pada 2 Januari 2024, teradu memenuhi permintaan pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai,” Anggota DKPP, Muhammad Tio.
Poin-poin pokok dalam surat pernyataan tersebut meliputi:
1. Pengadu (Hasyim) akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu (CAT) dan membiayai keperluan teradu selama di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
Baca Juga: Organisasi JI Bubarkan Diri Kembali ke Pangkuan NKRI, Kemenag Apresiasi Kinerja Densus 88
2. Pengadu akan memberikan perlindungan dan menjaga nama baik teradu.
3. Pengadu tak akan menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
4. Pengadu menelpon dan memberi kabar pada teradu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Pemecatan Hasyim Asy’ari: Keppres Belum Masuk ke Meja Saya
Selaku korban, CAT juga meminta Hasyim Asy’ari agar menambahkan klausul mengenai konsekuensi apabila janji yang sudah dibuat tidak ditepati.
Dalam klausul itu, Hasyim harus membayar denda sebanyak Rp4 miliar dalam jangka waktu 4 tahun sebagai konsekuensi tidak tepat janji.***
Baca Juga: Usulkan Nagita Slavina Jadi Wakil Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PKB: Ini Serius