berita-publik

Dua Orang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan, Begini Kronologinya

Selasa, 9 Juli 2024 | 19:02 WIB
Ilustrasi pembakaran rumah wartawan. (Foto: Freepik/stockgiu)

Arahpublik.com – Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan TribrataTV, Sampurna Pasaribu, di Sumatera Utara.

Dikutip dari berbagai sumber, kedua tersangka berinisial R dan Y sempat melakukan survei sebelum membakar rumah korban.

Di saat korban dan keluarganya tertidur, tersangka R dan Y kemudian menyiram dua botol bensin dan menyulutkan api.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendi.

Baca Juga: Mahfud MD Taggapi Kasus Hasyim Asy'ari: Pergantian Komisioner KPU Perlu Dipertimbangkan Tanpa Tunda Pilkada

"Di rumah korban, mereka datang untuk mensurvei dan memastikan terlebih dahulu," ujarnya, Selasa (9/7/2024).

"Kemudian mengeksekusi dengan membakar dua botol bensin ke rumah korban dan melakukan pembakaran," sambungnya.

Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri kala melakukan aksi kejinya itu.

Tersangka R berperan membeli minyak solar dan pertalite dengan harga Rp130.000 dan sebagai pengemudi kendaraan sepeda motor.

Baca Juga: Lepas Tembakan Hingga Akibatkan Warga Tewas, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Agung mengatakan, cairan mudah terbakar itu dimasukkan ke dalam 2 botol bekas minuman.

Untuk menutupi wajah dan badan, kedua pelaku mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi.

"Sedangkan Y sebagai pelaku pembakaran rumah dengan cara menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral berisi solar dan pertalite, serta menyalakan api," tuturnya.

Agung mengungkapkan, penyebab kematian keempat jenazah itu luka bakar tingkat 6.

Halaman:

Tags

Terkini