Namun, korban masih hidup saat terjadinya kebakaran dengan bukti jelaga pada saluran pernafasan.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, penyidik melakukan penangkapan terhadap R pada Sabtu 6 Juli 2024, dan setelah dilakukan pemeriksaan, R mengakui telah melakukan pembakaran bersama Y," katanya.
Lalu pada Minggu 7 Juli 2024 Sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka Y ditangkap," lanjutnya.
Saat ini, penyidik kepolisian masih memburu pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, serta keterangan saksi lain.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp1,3 Miliar, Ini Tampang Mantan Manajer Fuji
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Diketahui, aksi pembakaran rumah wartawan di Sumut ini menewaskan 4 orang, yakni Rico Sempurna Pasaribu, sang istri Efprida boru Ginting (48), anak Rico yakni SIP (12), dan cucunya LS (3).***
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana, Mantan Manajer Fuji Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakbar