berita-publik

Dua Orang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan, Begini Kronologinya

Selasa, 9 Juli 2024 | 19:02 WIB
Ilustrasi pembakaran rumah wartawan. (Foto: Freepik/stockgiu)

Baca Juga: Pelatih Portugal Sebut Menyimpulkan Cristiano Ronaldo Bakal Pensiun Usai Lawan Prancis di EURO 2024 Terlalu Dini

Namun, korban masih hidup saat terjadinya kebakaran dengan bukti jelaga pada saluran pernafasan.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, penyidik melakukan penangkapan terhadap R pada Sabtu 6 Juli 2024, dan setelah dilakukan pemeriksaan, R mengakui telah melakukan pembakaran bersama Y," katanya.

Lalu pada Minggu 7 Juli 2024 Sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka Y ditangkap," lanjutnya.

Saat ini, penyidik kepolisian masih memburu pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, serta keterangan saksi lain.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp1,3 Miliar, Ini Tampang Mantan Manajer Fuji

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Diketahui, aksi pembakaran rumah wartawan di Sumut ini menewaskan 4 orang, yakni Rico Sempurna Pasaribu, sang istri Efprida boru Ginting (48), anak Rico yakni SIP (12), dan cucunya LS (3).***

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana, Mantan Manajer Fuji Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakbar

Halaman:

Tags

Terkini