“Sempat dari penyidik itu yang masukin kresek ke muka saya, cuma ga lama. Cuma itu kan saya ga bisa bernapas. Itu saya bisa berontak. mereka gak lama, terus dibuka lagi,” kata Pegi.
Tak hanya kekerasan secara fisik, Pegi juga mengaku kerap mendapatkan kekerasan secara verbal dari pihak kepolisian.
Ia dipaksa untuk mengaku telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 8 tahun silam.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Kemudian, Pegi dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Pada tanggal 11 Juni 2024, gugatan itu diajukan pada Senin 8 Juli 2024 lalu.
Hakim Eman Sulaiman menyatakan, tidak terdapat bukti yang menunjukkan lelaki berusia 27 tahun itu pernah diperiksa sebagai tersangka.***