ICJ menekankan, negara-negara pada Konvensi Genosida mempunyai kewajiban untuk tidak mendukung genosida, termasuk tidak mengirimkan senjata ketika mereka menyadari atau diperkirakan menyadari adanya risiko genosida yang serius.
Putusan ini diketahui pertama kali diimplementasikan oleh Nikaragua kepada Jerman dengan tuduhan memfasilitasi terjadinya genosida terhadap warga Palestina di Gaza dengan menyuplai senjata ke Israel.***
Baca Juga: Jadwal Semifinal EURO 2024: Spanyol VS Prancis dan Belanda VS Inggris