Survei SMRC kali ini melibatkan 11.070 responden berusia 17 tahun atau lebih dan sudah menikah, yang artinya telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya di Pilkada Jabar 2024.
Sampel dipilih dengan metode stratified multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 1,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024, termasuk di Provinsi Jabar.***
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Argentina Vs Kolombia dan Jadwal Pertandingan Final Copa America 2024