Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menanggapi soal baliho Bakal Calon (Bacalon) Pilkada 2024 yang beredar di bahu jalan Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng).
Pihak Bawaslu mengaku belum bisa berbuat banyak lantaran pihak terkait belum tentu mencalonkan diri.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, tahapan kampanye terkait Pilkada 2024 belum berlangsung.
Karena itu, penertiban baliho yang ada di bahu jalan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Semarang.
"Hari ini belum masuk tahapan tersebut, ada istilahnya alat peraga sosialisasi, kami belum punya kewenangan upaya penindakan, karena itu ada diwilayah penegak Perwal," ujarnya.
"Yang kita kategorikan itu sebagai APK, kalo mau ada penertiban atau penindakan, itu ada di wilayah kewenangan penegak Perwal atau Perda, dalam hal ini Satpol PP," sambungnya.
Arief mengatakan, pihaknya tidak bisa lakukan penindakan.
Sebab, selain belum masuk tahapan kampanye, foto maupun baliho yang beredar belum bisa dapat dipastikan siapa saja yang maju dalam Pilkada 2024 mendatang.
"Kita tidak bisa melakukan rekomendasi, karena foto yang terpasang, kita tidak tahu bakal lolos atau tidak, bakal mencalonkan diri atau tidak, jadi belum bisa merekomendasikan sesuatu yang belum jelas, itu nanti mudah kami dipermasalahkan," katanya.
Di sisi lain, Arief menambahkan, sesuai dengan tahapan yang ditetapkan KPU, saat ini pihaknya telah mempersiapkan jajarannya menjelang Pilkada 2024.
Baca Juga: Finalis EURO 2024: Spanyol Tak Terkalahkan, Inggris Diragukan Namun Tetap Sampai Final
"Hari ini sudah terbentuk sampai dengan kelurahan. Pawanslu kecamatan sudah, Pawanslu kelurahan sudah," ucapnya.