berita-publik

SIM Indonesia Bakal Berlaku di 8 Negara ASEAN, Tampilan Bakal Berubah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi SIM. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal bisa digunakan di delapan negara ASEAN pada 1 Juni 2025 mendatang.

Karena itu, tampilan SIM tersebut pun mengalami perubahan dalam segi desain.

Dikutip dari berbagai sumber, Korlantas Polri mengumumkan perihal adanya perubahan dalam tampilan SIM.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional.

Baca Juga: Lantik Teguh Prakosa Jadi Wali Kota Surakarta, Nana Sudjana Paparkan Torehan Prestasi Gibran Rakabuming Raka

Hal tersebut diumumkan oleh Dirregiden Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM,” tuturnya.

Bahkan, kedepannya, nomor SIM juga akan menggunakan Nomor Identitas Penduduk (NIK).

“Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” ujarnya.

Baca Juga: Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Nana Sudjana: Kami Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Yusri menyebutkan, perubahan tampilan SIM tersebut dilakukan lantaran dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tak memahami SIM keluaran Indonesia.

Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri harus tetap memperlihatkan SIM dalam negerinya.

Perubahan format tampilan SIM ini sebenarnya sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Baca Juga: Rencana Menhan Bangun Rumah Sakit di Israel untuk Anak Gaza Ditolak Netanyahu

Halaman:

Tags

Terkini