Arahpublik.com - Dede, salah satu saksi kunci kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, mengaku menyesal telah memberikan keterangan palsu hingga membuat para tersangka dihukum berat.
Dia muncul di publik usai menghubungi Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI terpilih yang juga aktif sebagai advokasi keluarga terpidana kasus Vina.
Kepada Dedi, dia menjelaskan, dirinya diarahkan Aep dan Iptu Rudiana (ayah Eky) untuk bersaksi palsu atas kematian Vina dan Eky.
Cerita itu diungkapkan Dede kepada Dedi Mulyadi yang ditayangkan di akun youtube Dedi pada Minggu (21/7/2024) kemarin.
"Aep sama Pak Rudiana minta jadi saksi. Saya bingung. Sebenarnya dalam hati saya pingin enggak mau jadi saksi, saya pengin keluar dari situ tapi saya sudah di dalam bisa apa," kata Dede.
"Ada rasa takut ada. Kan istilahnya saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," sambungnya.
Awalnya, Dede diminta Aep untuk mengantarnya ke Polres Cirebon.
Permintaan Aep tersebut disampaikan tiga hari setelah penangkapan delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yang ditangkap adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal. Mereka dijerat vonis pembunuhan berencana hingga dipenjara.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara dan kini sudah bebas, karena pada 2016 masih berusia di bawah umur.
Saat tiba di Polres Cirebon, Dede diminta bersaksi oleh Aep dan Rudiana atas kematian Vina dan Eky.
Dia pun bingung karena tidak mengetahui kejadian soal kematian Vina dan Eky.