Arahpublik.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menutup akses internet dari Kamboja dan Filipina ke Indonesia.
Penutupan akses tersebut dilakukan guna memberantas maraknya situs judi online dari kedua negara tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
"Kita waktu tanggal 17 Juni sudah memutuskan untuk menutup network access provider dari Kamboja dan Davao (Kota di Filipina) ke Indonesia," katanya, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Tidak Memaksa Berkantor di IKN, Jokowi: Selama Fasilitas dan Sarana Siap, Saya Akan Masuk
Hingga saat ini, penutupan akses situs judi online dari kedua negara tersebut masih dilakukan.
Namun, Budi Arie menuturkan, penutupan akses ini pun terus dievaluasi secara berkala.
"Jangan dong (diperluas). Kalian mau diperluas ke mana lagi? Paling enggak dua (negara) ini dulu, nanti tempat lain kita analisis. Kita evaluasi terus. Kita evaluasi terus-menerus," tuturnya.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pemberantasan judi online.
Baca Juga: Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik untuk Motor, Luhut: Kita Rugi Banyak, Lagi Mikir Bagaimana
"Sesuai arahan Bapak Presiden akan dibentuk satgas judi online di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri," ujarnya.
Dengan pembentukan satgas ini diharapkan judi online di Tanah Air dapat diberantas secara menyeluruh.
Baca Juga: Hubungi Dadi Mulyadi, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Mengaku Nyesal Beri Keterangan Palsu
Dengan demikian, lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga negara pun dapat menciptakan .