Arahpublik.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk T yang disebut sebagai bandar judi online.
Diketahui, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, orang yang diduga pengendali judi online di Indonesia berinisial T.
Terkait hal ini, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah dan akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang bermasalah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan," ujarnya, Senin (29/7/2024).
Trunoyudo menjelaskan, saat ini, Polri harus melakukan penyelidikan guna mendalami terkait sosok inisial T yang disebut Benny Rhamdani sebagai bandar judi online.
"Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," katanya.
Apabila bukti sudah cukup, pihaknya kemungkinan akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan sosok T ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku,” tutur Trunoyudo.***