berita-publik

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi LPEI, 7 Orang Penyelenggara Negara dan Pihak Swasta Ini Dilarang ke Luar Negeri

Rabu, 31 Juli 2024 | 23:09 WIB
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (Foto: Freepik/Racool_studio)

Arahpublik.com - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketujuh tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Penetapan tersangka ini terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan LPEI terhitung sejak 26 Juli 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Juga: Momen Akrab Prabowo Subianto dan Recep Tayyip Erdoğan Usai Lakukan Pertemuan Terbatas di Ankara

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," katanya, Rabu (31/7/2024).

Meski demikian, Tessa enggan menjelaskan identitas tujuh tersangka tersebut.

Dia menyebutkan, penyidik terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Erdoğan di Istana Kepresidenan Turki, Bahas Hubungan Bilateral

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.

Kemudian, Tessa menyampaikan, saat ini ketujuh tersangka tersebut telah dicegah ke luar negeri.

Baca Juga: Indonesia Juara AFF U-19 2024 Usai Kalahkan Thailand di Final Sengan Skor 1-0

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.***

Baca Juga: Satu Gol Jens Raven Buat Thailand Kewalahan, Timnas Indonesia Juarai Piala AFF U-19 2024

Halaman:

Tags

Terkini