Arahpublik.com - Polisi mentapkan pasangan suami istri (pasutri) penganiaya dua anak balita sebagai tersangka kasus kekerasan.
Sepasang suami istri itu berinisial ADT (23) dan TAS (21). Sementara Korban masing-masing berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporang RS KBN terkait adanya anak yang diduga mengalami kekerasan yang diantarkan oleh suami-istri tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut), Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," katanya, Rabu (31/7/2024).
Berdasakan hasil penyelidikan awal, ternyata ada salah satu anak lagi yang masih disembunyikan di bagian gudang rumah.
Bahkan, anak tersebut mengalami kondisi yang sama, yakni mengalami kekerasan.
"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkannya. Sehingga kita merekomendasikan untuk dirawat dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," tuturnya.
Gidion menjelaskan, tindak penganiayaan sudah dilakukan keduanya setidaknya sejak 21 Juli 2024.
Perlakuan ini yang disebabkan adanya konflik antara ADT dan TAS dengan orang tua asli MFW dan RC.
"Karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Selain itu ADT dan TAS juga dikenakan Pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman lima tahun.