Atas hal itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan kerugian materi akibat ponsel, cincin dan anting emas dengan taksiran sebesar Rp6,8 juta.
Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.***
Baca Juga: Prabowo Bertemu Erdoğan di Istana Kepresidenan Turki, Bahas Hubungan Bilateral