Arahpublik.com – Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu indikator penilaian kinerja camat. Hal ini diusulkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno.
Tentunya, usulan Sekda Jateng tersebut, bertujuan agar pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing kabupaten/kota dapat meningkat pada 2025.
Usulan indikator Camat disebutkan Sekda Jateng, usai membuka dan memberikan arahan acara Rapat Koordinasi Sekda se-Jateng di Kota, Semarang Kamis (12/9/2024) malam.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Nana Sudjana Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik
"Saya memberi masukan kepada teman-teman di daerah, mungkin indikator kinerja camat itu salah satunya adalah kepatuhan wajib pajak di wilayahnya," kata Sumarno.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi penentu peningkatan PAD. Sebab, kapasitas fiskal setiap pemerintah daerah sangat terbatas.
Sumarno mengatakan, dana dari pemerintah pusat sudah banyak diplot untuk program-program prioritas nasional. Olah Karena itu, sumber yang bisa ditingkatkan tiap daerah adalah PAD.
Baca Juga: 6.734 Pelamar Berebut 265 Posisi CPNS Pemprov Jateng, BKD: Perawat Terbanyak!
"Tahun 2025 nanti sudah ada penerapan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Dengan opsen ini, potensi (PAD) teman-teman kabupaten/kota meningkat,” jelas Sumarno.
“Untuk bisa mengejar peningkatan itu, maka perlu kepatuhan wajib pajak," lanjutnya menambahkan.
Lebih jau Sumarno, menjelaskan bahwa koordinasi seluruh Sekda ini diharapkan dapat merumuskan sistem kerja bersama.
Baca Juga: Sederat Kisah Viral Murid Menikahi Guru di Indonesia, Intip Pasangan yang Lagi ‘Anget’ di Kaltim
Selain itu, kata dia, juga mampu menyusun instrumen yang dapat digunakan sampai level terbawah.
Dalam kesempatan itu, Sumarno, juga untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya mengedepankan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jateng.
Menurutnya, ASN memiliki kewajiban untuk menyukseskan Pilkada, karena ini tanggung jawab setiap pemerintah daerah.