"ASN punya kewajiban untuk menyukseskan Pilkada karena sebenarnya ini yang punya gawe Pemda, dan yang punya kompetensi menyelenggarakan itu adalah KPU,” jelasnya.
Sumarno menegaskan, dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024, ASN harus bersikap netral.
“ASN harus netral, jangan sampai tidak netral dan mengganggu proses Pilkada," tegasnya.***