berita-publik

Operasi Gempur 2024 Bea Cukai: Intip Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Bikin Boncos Negara

Sabtu, 14 September 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi peredaran bisnis rokok. (Foto: Unsplash.com / Dickson Kwok)

Arahpublik.com – Giat Operasi Gempur 2024, khususnya terhadap rokok ilegal dilakukan Bea Cukai dari tanggal 5 hingga 31 Juli 2024 lalu.

Giat operasi gempur Bea Cukai tersebut, merupakan bentuk pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), khususnya terhadap rokok ilegal.

Pengawasan BKC rokok ilegal dilakukan serentak oleh seluruh unit Bea Cukai, dalam periode waktu tertentu. Pastinya di daerah produksi hingga pemasarannya.

Baca Juga: Dari IKN, Prabowo Lanjut ke Hanoi Bertemu Presiden Vietnam, Bahas Apa?

Ditegaskan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, bahwa operasi gempur untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Dia mengungkapkan, operasi tersebut juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.

Terbaru, Bea Cukai merilis hasil gempur terhadap peredaran rokok ilegal di Pontianak pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Sekda Sebut Baznas Jateng Berperan Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak Syaefudin mengungkap telah melakukan penindakan sebanyak 46 SBP (Surat Bukti Penindakan).

Barang bukti rokok ilegal dari penindakan itu sebanyak 375.448 batang.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp504 Juta dengan kerugian negara sebesar Rp271 Juta.

Baca Juga: Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Berkaca dari hasil gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai, bagaimana peran dan fungsi cukai terhadap peredaran rokok di Indonesia?

Cukai Rokok

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Halaman:

Tags

Terkini