Fungsi utamanya adalah mengatur, mengendalikan atau membatasi peredaran barang kena cukai dan untuk memberikan kontribusi pada negara.
Baca Juga: Ini Pesan BKD Kepada 6.734 Pelamar CPNS Pemprov Jateng: Jangan Percaya Janji-janji!
Peredaran BKC rokok adalah salah satu yang termasuk di dalamnya. Sehingga produsen rokok memiliki kewajiban kepada negara untuk membayar pajak yaitu cukai rokok.
Hal ini tercantum dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi.
Produk hasil tembakau peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Baca Juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Angkat di Sumsel, Kronologi hingga Ancaman Pidana dalam UU Perlindungan Anak
Rokok Ilegal
Rokok yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat dan melanggar undang-undang disebut rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik itu berasal dari produk dalam negeri maupun impor dengan tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga: Apa Betul AI Jadi Tren Baru Kampanye Politik? Ini yang Terjadi di Indonesia dan Dunia
Pada prinsipnya, produsen rokok ilegal wajib berhati-hati terhadap implikasi hukum bagi produsen yang melanggar ketentuan UU Bea Cukai.
Potensi Pelanggaran Cukai
Para produsen rokok telah dibebankan kewajiban melalui UU 39 Tahun 2007. Namun dalam realitanya, tidak sedikit produsen rokok yang sengaja mengingkari kewajibannya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Nana Sudjana Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik
Pasal-pasal yang berpotensi dilanggar oleh para produsen rokok ilegal di antaranya: