berita-publik

Operasi Gempur 2024 Bea Cukai: Intip Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Bikin Boncos Negara

Sabtu, 14 September 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi peredaran bisnis rokok. (Foto: Unsplash.com / Dickson Kwok)
  • Pasal 50: Tentang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan tanpa izin.
  • Pasal 54: Terkait menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual.
  • Pasal 55: Tentang pemalsuan dan pemakaian pita cukai palsu dan pita cukai yang sudah dipakai atau bekas.
  • Pasal 56: Tentang penadahan barang kena cukai.
  • Pasal 58: Terkait serah terima dan jual beli pita cukai (asli) dengan ketentuan pidananya adalah denda dan hukuman.

Potensi Kerugian Negara

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw mengungkap terkait potensi kerugian negara akibat bisnis rokok ilegal pada tahun 2024.

Alimuddin mengatakan dari total 9,32 juta batang rokok ilegal telah ditindak, perkiraan nilai barang sebesar Rp13,37 miliar.

Menurutnya, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok ilegal.

"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup signifikan, pada periode Juni 2024 terdapat 7,08 batang rokok ilegal telah ditindak dengan potensi kerugian negara Rp7,08 miliar," kata Alimuddin dalam rilis kinerja APBN Regional Sulawesi Selatan, Rabu (21/8/2024).

"Sementara pada Juli meningkat menjadi 9,32 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp9,17 miliar," tambahnya.***

Halaman:

Tags

Terkini