Nurdin menuturkan Arsjad telah melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 14 dalam Anggaran Dasar (AD) Kadin.
Baca Juga: Hadiri Jalan Sehat, Ini Pesan Cagub Jateng Ahmad Luthfi untuk Warga Sukoharjo
Menurut Pasal 14 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010, Kadin bukan organisasi pemerintah serta bukan organisasi politik.
Kedua, Arsjad dinilai melanggar Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin. Pasal itu mengatur terkait pembagian tugas dewan pengurus.
Secara rinci, Pasal 17 Ayat 2 ART Kadin menetapkan kedudukan Kadin dalam forum penentu kebijaksanaan diwakili otomatis secara ex-officio oleh Ketum Kadin.
Baca Juga: Mendadak! Vina Anggi Sitorus Mundur dari Miss Universe Indonesia 2024: Hatiku Berat
Merujuk pada pasal tersebut, Nurdin menegaskan klausul itu mengharuskan Ketum Kadin wajib menjaga independensi Kadin.
"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di Bawah sejak empat bulan lalu," pungkasnya.
Kubu Arsjad Rasjid: Munaslub Menyalahi AD/ART Kadin
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya menggelar Munaslub melanggar AD/ART, pada Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga: Cagub Jateng Ahmad Luthfi Kunjungi Pasar Soekarno Sukoharjo: Pedagang dan Pembeli Gembira
Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi, bahkan merugikan iklim dunia usaha nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menilai upaya Munaslub telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin.
"Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam pernyataan di laman resmi Kadin Indonesia, Jumat (13/9/2024).