berita-publik

Yuk! Berkunjung ke IKN, Dibuka untuk Umum, Pengunjung Wajib Daftar Lewat Aplikasi IKNOW

Rabu, 18 September 2024 | 07:55 WIB
Kawasan IKN dibuka untuk masyarakat umum dengan daftar terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW. (Foto: Tangkap layar YouTube IKN)

Arahpublik.com – Pemerintah memperbolehkan masyarakat berkunjung ke kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim.

Masyarakat sejak Senin (16/9/2024) boleh berkunjung ke IKN, dengan terlebih dahulu mendaftar lewat aplikasi IKNNOW.

Kawasan IKN dapat dikunjungi masyarakat setiap harinya, mulai pukul 09.00–17.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Baca Juga: Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tunjukan Bahaya Pornografi dalam Dunia Anak, Orang Tua Wajib Ketahui Hal Penting Ini

Masyarakat dapat menjelajahi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa yang memiliki desain modern.

Selain itu, masyarakat juga bisa melihat kemajuan pembangunan ibu kota negara baru tersebut.

Cara masuk kawasan IKN pun cukup mudah. Anda hanya cukup mendaftar secara gratis pada aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android).

Baca Juga: Cerita Luhut Soal Prabowo Bikin Terharu Jokowi Saat Sidang Kabinet Terakhir di IKN

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menjelaskan, jumlah pengunjung dibatasi setiap harinya, yakni 300 orang per hari.

Hal ini tentunya, kata dia, demi memastikan kenyamanan dan kualitas pengalaman bagi masyarakat yang berkunjung di IKN.

"Kami membuka kunjungan masyarakat umum, dengan tujuan untuk menunjukkan bagaimana proses pembangunan IKN berlangsung pada saat ini," ujar Troy, di kawasan IKN, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Y-Publica: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemkot Semarang Cukup Tinggi, Inilah Sektor yang Paling Diapresiasi  

Ia pun memastikan bagi masyarakat umum yang telah terdaftar di IKNOW, bisa masuk Kawasan IKN.

"Kami berharap semua pengunjung merasa nyaman, bahagia, dan menikmati kunjungan ke IKN karena ini terbuka untuk umum,” ucap Troy.

“Tapi, harus melalui aplikasi IKNOW. Kalau sudah mendaftar di aplikasi IKNOW, maka sudah bisa masuk kawasan IKN," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini