Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur hal sebagai berikut:
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tulis peraturan tersebut.
Namun, tantangan dan godaan tidak terlepas di antara pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara.
Godaan pihak ketiga menyebabkan perselingkuhan dan dampaknya terhadap keretakan rumah tangga hingga perceraian.
Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.
Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.***