"Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Itu salah satu hal yang tidak dijaga baik Pak Arsjad," kata Nurdin kepada wartawan di Hotel St Regis, Sabtu (14/9/2024).
Keputusan cuti yang dilakukan Arsjad menjadi pertimbangan atas pelanggarannya.
Sebagai catatan, Arsjad mengambil cuti selama delapan bulan sejak 27 September 2023 untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Viral! Jalur Puncak Bogor Macet Parah, Inilah 7 Fakta yang Wajib Diketahui
Nurdin menuturkan Arsjad telah melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 14 dalam Anggaran Dasar (AD) Kadin.
Menurut Pasal 14 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010, Kadin bukan organisasi pemerintah serta bukan organisasi politik.
Kedua, Arsjad dinilai melanggar Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin. Pasal itu mengatur terkait pembagian tugas dewan pengurus.
Secara rinci, Pasal 17 Ayat 2 ART Kadin menetapkan kedudukan Kadin dalam forum penentu kebijaksanaan diwakili otomatis secara ex-officio oleh Ketum Kadin.
Merujuk pada pasal tersebut, Nurdin menegaskan klausul itu mengharuskan Ketum Kadin wajib menjaga independensi Kadin.
"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di Bawah sejak empat bulan lalu," pungkasnya.
Baca Juga: Yuk! Berkunjung ke IKN, Dibuka untuk Umum, Pengunjung Wajib Daftar Lewat Aplikasi IKNOW
Kubu Arsjad Rasjid: Munaslub Menyalahi AD/ART Kadin
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyatakan upaya menggelar Munaslub melanggar AD/ART, pada Sabtu (14/9/2024).
Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi, bahkan merugikan iklim dunia usaha nasional.