Arahpublik.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima dana insentif fiskal atas keberhasilan menurunkan angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Penerimaan insentif fiskal kepada Pemprov Jateng, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia nomor 353 Tahun 2024.
Jumlah insentif fiskal yang diterima Pemprov Jateng atas prestasi menurunkan kemiskinan ekstrem, sebesar Rp5,6 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, disela Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
"Alhamdulillah Jawa Tengah turun angka kemiskinan ekstremnya,” ucap Sumarno.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, jumlah penduduk miskin Jateng pada Maret 2024 sebanyak 3,70 juta orang.
Angka tersebut, mengalami penurunan sebanyak 87,17 ribu orang (0,30%), dibandingkan Maret 2023 yang jumlahnya mencapai 3,79 juta orang.
Sedangkan untuk angka kemiskinan ekstrem, turun dari 1,97% pada tahun 2022, menjadi 1,11% pada tahun 2023.
Baca Juga: Sekda Sebut Baznas Jateng Berperan Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Oleh capaian tersebut, kata Sumarno, Jateng termasuk sembilan provinsi yang mendapat apresiasi berupa insentif terkait dengan penurunan kemiskinan ekstrem.
"Kita masih punya pekerjaan rumah (PR), karena angkanya belum nol persen, ini adalah PR kita bersama,” ucapnya.
“Mari kita bareng-bareng (mencapai target) dengan temen-temen (pemerintah) kabupaten kota," ajak Sumarno.