Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada calon tunggal pada Pilkada 2024. Bagaimana jika pasangan calon (paslon) kalah dari kota kosong?
Ada sejumlah wilayah di Indonesia, punya calon tunggal di Pilkada 2024. Jika hanya satu paslon, maka akan bertarung dengan kotak kosong.
Jumlah wilayah dengan calon tunggal di Pilkada 2024, ada 35 daerah, yakni 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem Turun, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar
"Sementara ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin (16/9/2024).
Pembaruan sementara itu berdasarkan data penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU, pada periode 11-16 September 2024.
Menilik lebih dalam terkait Pilkada 2024 dengan calon tunggal, penting bagi pemilih untuk mengetahui tata caranya.
Sebab, pemilihan calon tunggal ini berbeda dengan Pilkada yang pada umumnya terdapat dua atau lebih pasangan calon.
Berikut ini ulasan terkait kondisi pemilihan dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Apa itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024?
Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut hanya ada satu pasangan calon.
Satu pasangan calon tersebut mengajukan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Wali Kota dengan Wakil Wali Kota.
Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?