Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik, melanggar kesusilaan." tulis Pasal 27 Ayat 1 dalam UU ITE.
Baca Juga: Pekan Depan! Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Jadi WNI, Pengambilan Sumpah di Belanda
Kedua, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Setiap orang dilarang secara hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi." tulis Pasal 65 Ayat 1 dalam UU PDP.
Langkah Mitigasi Kebocoran Data
Baca Juga: iShowSpeed Datang ke Indonesia, Ini 4 Fakta hingga Viral di Media Sosial, Salah satunya Baju Arhan
Langkah pencegahan yang paling cepat dan praktis terhadap insiden kebocoran data, yaitu memperbaharui data privasi.
Ibarat sebuah pintu, jika ada pelaku kriminal yang sudah menduplikasi kuncinya, maka cara paling ampuh adalah mengganti set pintu dengan yang baru.
Tidak perlu panik secara berlebihan terhadap informasi kebocoran data yang beredar di media sosial, karena belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pencegahan kebocoran data privasi terkhusus pada gadget sangat penting, mengingat gadget tersebut seringkali menyimpan informasi pribadi dan sensitif pengguna.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi privasi data pada gadget:
Penguncian Layar
Baca Juga: Tuntut Keadilan! Ibunda Dokter Aulia Risma Ungkap Kematian Anaknya Karena Perundungan di PPDS