berita-publik

PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tidak Berlaku Lagi

Selasa, 24 September 2024 | 08:40 WIB
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. (Foto: Dok. PKB)

Baca Juga: Catatan PON Aceh-Sumut 2024: Menpora Dito Beri Nilai 8,5 Dibalik Sederet Masalah dan Pencapaian

Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz menambahkan, pihaknya berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno.

”Kita harapkan ada perlakukan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut,” katanya.

Baca Juga: Usai Hebohkan Bali, iShowSpeed Bakal Gemparkan Daerah Ini: Begini Konfliknya dengan Seekor Monyet di Ubud

Dikatakan Eem, MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa.

”Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargai,” katanya.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI.

Baca Juga: Ratusan Ribu Satlinmas Amankan Pilkada 2024 di Wilayah Jateng, Ini Imbauan Nana Sudjana

Surat penjelasan administrated yang dimaksud adalah mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar.

Perihal yang diajukan Fraksi Golkar, yakni agar MPR mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga: Paslon Andika - Hendi dan Ahmad Luthfi - Gus Yasin Bertarung di Pilkada Jateng, KPU Jateng: Malam Ini Undi Nomor Urut

Khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

”Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif  untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI,” ucap Bamsoet, sapaan akrabnya.

Halaman:

Tags

Terkini