Arahpublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, mengizinkan calon wakil gubernur (Cawagub) Rano Karno, menggunakan nama ‘Si Doel’ di kertas suara Pilkada 2024.
Diketahui, Rano Karno maju sebagai cawagub mendampingi calon gubernur Pramono Anung, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Penggunaan nama Si Doel, telah Rano Karno, urus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 September 2024.
Oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menetapkan nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta, Dody Wijaya mengungkap, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pihak Rano Karno.
"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," ucapnya, di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga: Hilirisasi SDA, Jokowi Ingin Akhiri Ekspor Bahan Mentah yang Terjadi Sejak Era VOC
Tak hanya itu, Dody juga mengklaim, KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu, 18 September 2024.
Masyarakat menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Oleh sebab itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara Pilkada Jakarta 2024, pada 27 November nanti.
Tanggapan Rano Karno
Terkait penambahan Si Doel di belakang namanya, Rano mengklaim hal itu agar masyarakat tidak kebingungan tentang nama asli dan nama panggungnya.
Rano menuturkan terkait penambahan Si Doel terhadap namanya itu membuat komponen namanya berubah.