Arahpublik.com - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Singapura, Subramaniam Iswaran mengaku bersalah atas tuduhan menerima suap saat menjabat dalam kapasitas resminya.
Pengacaranya, Davinder Singh, menyampaikan pengakuan mantan Menhub Iswaran, dalam sidang perdana di kantor Pengadilan Singapura.
"Klien saya telah mengambil keputusan itu, mengingat fakta bahwa jaksa penuntut tidak lagi mengajukan dakwaan di bawah Undang-Undang Pencegahan Korupsi," kata Singh di Pengadilan Singapura, pada Selasa, 24 September 2024.
Baca Juga: Perasaan Jokowi Mendarat Perdana di Bandara Nusantara IKN, Disambut Prosesi ‘Water Salute’
Terdapat empat dakwaan yang diakui Iswaran pada Pasal 165 KUHP Singapura, yang melarang semua pegawai negeri untuk menerima suap atau gratifikasi dalam kapasitas resminya.
Barang bukti suap yang diterima mantan Menhub Singapura itu, adalah tiket pertunjukan teater, pertandingan sepak bola, dan Grand Prix F1 Singapura.
Nilai suap yang diperoleh Iswaran dalam dakwaan tersebut melampaui 400 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar.
Kasus korupsi Iswaran ini merupakan yang pertama kali melibatkan seorang menteri di Singapura.
Hal tersebut mengingat peran strategis Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), yang merupakan satu-satunya badan negara yang menyelidiki korupsi di sektor publik dan swasta di Singapura.
Lembaga CPIB berada di bawah Kantor Perdana Menteri (PMO) dan dipimpin oleh seorang direktur yang melapor langsung ke Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong.
Baca Juga: Survei Poltracking di Pilkada Jateng: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul dari Pasangan Andika-Hendi
Mari menilik prosedur CPIB dalam mengawasi pejabat publik dari tindakan korupsi di Singapura.
Awal Mula Pembentukan CPIB Singapura