CPIB Singapura didirikan pada tahun 1952 oleh pemerintah kolonial Inggris, saat itu Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian gagal melakukan tugasnya dalam menindak korupsi.
Baca Juga: Semakin Solid, Timnas U20 Indonesia Siap Berjuang di Kualifikasi Piala Asia U20 2025
Departemen itu tidak mampu membatasi maraknya korupsi di kepolisian Singapura pada era kolonial.
Puncak masalah terjadi ketika tiga detektif polisi membajak opium di Pantai Punggol senilai 400 ribu Dolar Singapura atau setara Rp4,5 miliar saat itu.
CPIB menjadi badan independen yang bertanggung jawab untuk menjaga integritas layanan publik dan mendorong transaksi bebas korupsi di sektor swasta. Pada tahun 1959, keadaan berubah lebih baik ketika Singapura menjadi pemerintah sendiri.
Kewenangan Direktur CPIB
Direkur CPIB dapat melapor kepada perdana menteri hingga presiden di Singapura.
Jika terdapat penolakan dari perdana menteri untuk memberi persetujuan penyelidikan CPIB, maka direktur dapat meminta izin kepada presiden untuk melanjutkan penyelidikan.
Hal ini karena CPIB mempunyai kemandirian fungsional sehingga tidak ada badan pemerintah yang dapat mempengaruhi badan ini.
'Whistleblowing' KPK Indonesia dan CPIB Singapura
Whistleblowing adalah sarana yang digunakan oleh lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia dan Singapura.
Hal ini untuk mendukung KPK Indonesia atau CPIB Singapura untuk pencegahan dan penerapan budaya anti korupsi.