Arahpublik.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menindak tegas ASN pelaku judi online. Surat edaram (SE) pun diterbitkan.
Fenomena judi online atau daring, kian meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Menteri PANRB telah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan judi online di lingkup instansi pemerintah atau ASN dan Non-ASN.
Terbitnya surat redaran tersebut, guna mengurangi dampak-dampak negatif dari judi daring di kalangan ASN.
Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis.
Tidak hanya itu, kata dia, judi onlie juga bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian online tersebut.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas.
Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
DIa mengaakan, tindak pidana perjudian online ini memasuki titik yang mengkhawatirkan.
Baca Juga: Perasaan Jokowi Mendarat Perdana di Bandara Nusantara IKN, Disambut Prosesi ‘Water Salute’
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.
Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-judi online.
Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.