berita-publik

Sanksi Tegas ASN dan Non-ASN Pelaku Judi Online, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 26 September 2024 | 09:04 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, terbitkan SE sanksi ASN pelaku judi online. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas.

Baca Juga: Polisi Buru Alba Fajri, Buron Tersangka Kasus Perkelahian Tanding di Jalan Cipto Semarang, Ini Ciri-Cirinya!

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.

Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Halaman:

Tags

Terkini