Kritikan Bukan Ancaman
Sebuah kritikan bukan dianggap sebagai ancaman bagi eksistensi pejabat publik terkait.
Baca Juga: Survei Poltracking di Pilkada Jateng: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul dari Pasangan Andika-Hendi
Bahkan, Presiden Joko Widodo secara terang-terangan meminta masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik pada tahun 2021 lalu.
GAMAPI, Organisasi Fisipol UGM pada tahun yang sama juga pernah menyebut, kepercayaan publik pada pemerintah menjadi hal yang penting dalam berdemokrasi.
"Kepercayaan publik dimaknai sebagai bentuk support yang dapat ditunjukkan dengan menerima keputusan sistem politik ataupun dengan mematuhinya," tulis penelitian tersebut.
Baca Juga: Semakin Solid, Timnas U20 Indonesia Siap Berjuang di Kualifikasi Piala Asia U20 2025
Selain itu, kepercayaan publik merupakan pondasi penting kekuasaan pemerintah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" tulis pasal tersebut.
Hal inilah yang menjadi alasan dasar kepercayaan publik menjadi krusial, karena masyarakat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem politik di Indonesia.
Kritik Menghidupi Demokrasi
Kritik menghidupi demokrasi. Sebab tanpanya, sistem demokrasi di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik.
Selain itu, kritik dari berbagai elemen masyarakat menjadi pengontrol dan penyeimbang kekuasaan pemerintah, agar tercipta suatu pemerintahan yang demokratis.